Hargai Pengalamanmu, Wujudkan Gelar Akademikmu di USBR

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal & untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Lulus Lebih Cepat

Lewati mata kuliah yang sudah Anda kuasai. Lulus lebih cepat dari jalur reguler.

Lebih Hemat

Pengurangan jumlah SKS
yang diambil berarti total biaya UKT
jauh lebih ringan.

Ijazah Setara

Lulusan jalur RPL menerima ijazah dan hak akademik yang sama dengan mahasiswa reguler.

Dasar HUKUM

No Dasar Hukum Tautan
1
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Download
2
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Download
3
Keputusan Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Nomor xxx/xxx/xxx/2026 Tentang Program Rekonisi Pembelajaran Lampay (RPL) Tipe A Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Download
4
Buku Pedoman Pelaksanaan Rekonisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Download

It's time, upgrade your DEGREE

Ubah keahlian bertahun-tahun & pembelajaran masa lalu Anda menjadi kredit perkuliahan resmi melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.

Apa itu RPL Tipe A?

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A adalah sebuah terobosan pendidikan yang memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari:

Pendidikan Formal

Melalui transfer kredit dari mata kuliah yang pernah ditempuh di perguruan tinggi sebelumnya (untuk mahasiswa pindahan atau yang tidak selesai studi)

Pendidikan Nonformal, Informal, atau Pengalaman Kerja

Melalui perolehan kredit atas pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pelatihan sertifikasi, kursus, atau pengalaman kerja nyata yang relevan.

Kriteria PENDAFTAR

  • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK dan/atau Lulusan D1/D2/D3/D4/S1.
  • Memiliki pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidananya selama 5 (lima) tahun atau lebih
  • Calon mahasiswa yang akan mengambil RPL tipe Perolehan Kredit harus mempunyai pengalaman kerja pada bidang yang relevan .

Profil dan Formulir Evaluasi Diri (FED) Program Studi Jalur RPL

  • Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia
  • Pendidikan Sejarah
  • Pendidikan Jasmani & Kesehatan
  • Pendidikan Guru PAUD
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  • Ilmu Administrasi Negara

INFORMASI MASA STUDI

  • Mahasiswa RPL wajib menyelesaikan minimal 2 semester di USBR
  • Masa studi maksimal mengikuti aturan yang tertera di pedoman akademik USBR dengan pengurangan masa studi sesuai hasil rekognisi.
  • Masa studi normal mahasiswa RPL mengacu pada masa studi mahasiswa normal pada pedoman akademik USBR dikurangi dengan masa studi yang telah direkognisi.

Berkas Umum

  • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK dan/atau Lulusan D1/D2/D3/D4/S1.
  • Memiliki pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidananya selama 5 (lima) tahun atau lebih
  • Calon mahasiswa yang akan mengambil RPL tipe Perolehan Kredit harus mempunyai pengalaman kerja pada bidang yang relevan .

Berkas FORTOPOLIO

RPL Transfer Kredit
RPL Perolehan Kredit

Calon mahasiswa yang mengajukan rekognisi Capaian Pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal pada Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, misal, pernah mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, maka calon dapat mengajukan bukti berupa:

  1. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai, atau
  2. Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya.
  3. Silabus Mata Kuliah atau Capaian Pembelajaran Mata Kuliah.

Bukti tersebut harus diberi nomor dan nama secara jelas agar mudah ditelusuri oleh Asesor.

Calon mahasiswa yang mengajukan progam RPL dengan skema perolehan kredit wajib melengkapi dokumen yang terdiri  atas: 

  1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan Transkip Nilai atau KHS
  2. Surat pernyataan dari Peserta
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  5. Dokumen pendukung lainnya terkait pengalaman kerja

Dokumen pendukung lainnya terkait pengalaman kerja yang akan menjadi bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran nonformal. Informal, dan pengalaman kerja berupa:

  1. Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan
  2. Sertifikat kompetensi
  3. Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja
  4. Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll)
  5. Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
  6. Lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan 
  7. Dokumen analisis/perancangan (parsial dan lengkap) ketika bekerja di perusahaan                         
  8. Logbook (buku catatan pekerjaan)
  9. Sertifikat pelatihan disetai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan
  10. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
  11. Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor
  12. Penghargaan dari industri
  13. Penilaian kinerja dari perusahaan; dan
  14. Dokumen lain yang relevan

Bukti tersebut harus diberi nomor dan nama secara jelas agar mudah ditelusuri oleh penilai

Kunjung Kami di

Kampus USBR

Jam Layanan

08.00 - 16.00

Whastapp

+62 89 xxxx xxxx